Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2020

Sebar Hoax Omnibus Law, Pemilik Akun @videlyae Ditahan Bareskrim oleh Audrey Santoso - detikNews

Gambar
Jakarta -  Bareskrim Polri  menahan VE (36), pemilik akun Twitter  @videlyae  yang menyebar  hoax  soal  omnibus law  UU Cipta Kerja . Perempuan yang terancam pidana penjara 10 tahun ini kini mendekam di Rutan Bareskrim. "Tidak ditangguhkan. Tetap ditahan," tegas Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi ketika dimintai konfirmasi  detikcom , Sabtu (10/10/2020). VE awalnya ditangkap tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di Makassar pada Kamis, 8 Oktober 2020. VE mengaku menyebar  hoax  lantaran kecewa kehilangan pekerjaan di masa pandemi Corona (COVID-19) ini. "Motifnya, yang bersangkutan merasa kecewa karena dia tidak bekerja, karena (itu) dia membuat  hoax  tersebut," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Jumat (9/10). Dari tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti  SIM card  dan tangkapan layar  posting -an di akun @ videlyae

AWAS HOAX!!! Jangan Sampai Termakan Hoax lagi Seperti Hoax Omnimbus Law, Cek Infografis Kita Dahulu "FAKTA DAN PENYEBARAN HOAX DI INDONESIA "

Gambar
i Infografis ini kami buat dilatarbelakangi dengan adanya fenomena heboh saat ini yaaitu Omnimbus Law, yang tengah marak. kami beranggapan bahwasanya dengan mengambil tema ini akan memberikan manfaat bagi pembacanya.  Sumber Data NAMA KELOMPOK Jamiatul Muaziz : 1812000055 M.Syihabbudin 1812000057 Mawardi 1812000056 Cek juga video  Oknum Penyebar Hoax Omnimbus Law SEMOGA BERMANFAAT