Sebar Hoax Omnibus Law, Pemilik Akun @videlyae Ditahan Bareskrim oleh Audrey Santoso - detikNews
![Gambar](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg3WjJIkKTDsu44pdZv-9SCmp-OTm3BZ2ZSdY7sJ8H0NaFkF4tv-dz-BCMjYTRXz0eRuOQ5pPWb8hT8Wg9auWOvNMPRfOxZBcTEcKZ5frgiWZQe2uOCuIcoWM4V70RU39tW7gAjATygePsn/w341-h256/image.png)
Jakarta - Bareskrim Polri menahan VE (36), pemilik akun Twitter @videlyae yang menyebar hoax soal omnibus law UU Cipta Kerja . Perempuan yang terancam pidana penjara 10 tahun ini kini mendekam di Rutan Bareskrim. "Tidak ditangguhkan. Tetap ditahan," tegas Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi ketika dimintai konfirmasi detikcom , Sabtu (10/10/2020). VE awalnya ditangkap tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di Makassar pada Kamis, 8 Oktober 2020. VE mengaku menyebar hoax lantaran kecewa kehilangan pekerjaan di masa pandemi Corona (COVID-19) ini. "Motifnya, yang bersangkutan merasa kecewa karena dia tidak bekerja, karena (itu) dia membuat hoax tersebut," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Jumat (9/10). Dari tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti SIM card ...